Tugas Pokok Dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Pos, telekomunikasi, informasi Publik dan sandi daerah.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pos, telekomunikasi, informasi dan Sandi daerah.
  3. Melaksanakan tugas Pembinaan karier Jabatan Struktural dan Fungsional dinas.
  4. Pengelolaan ketatausahaan dinas.
  5. Memfasilitas Penyediaan Sarana dan Prasarana serta pengendalian infrastruktur Tehnologi Informatika dan Komunikasi.
  6. Memfasilitasi Perumusan Regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis elektronik melalui tahapan, Goverment to Goverment,Goverment to Publik dan Goverment to Businees.
  7. Sebagaimana motor penggerak penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango berbasis Elektronik.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Bidang Komunikasi, memiliki tugas dan  Fungsi:

  1. Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan penyelenggaraan Pos, jasa titipan dan telekomunikasi.
  2. Melaksanakan pengamanan informasi kepala daerah,wakil Kepala daerah dan sekretaris daerah.
  3. Melaksanakan pengamanan prodak tata naskah dinas di Seluruh SKPD dan Kecamatan.
  4. Melakukan pembinaan dan pemberdayaan komunitas informasi masyarakat.
  5. Sebagai penyelenggara desiminasi nasional.
  6. Memfasilitasi Pelaksanaan penyebaran Informasi program dan  kegiatan Pemerintah daerah.
  7. Melaksanakan Pembinaan dan penguatan kelembagaan adat pengamanan Informasi daerah.(PPID).di seluruh SKPD dan kecamatan.


      * Seksi  Postel dan Persandian, memiliki tupoksi:

  1. Merumuskan penjabaran regulasi yang mengatur penataan Frekwensi Radio.
  2. Merumuskan Penataan dan pengaturan Pembangunan Tower telekomunikasi.
  3. Melaksanakan kajian Pemetaan alat-alat telekomunikasi.
  4. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan pembangunan tower telekomunikasi.
  5. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan pos dan jasa titipan.
  6. Memberikan pembinaan dan rekomendasi pos dan jasa titipan level agen.
  7. Memberikan Pembinaan dan rekomendasi pendirian radio amatir dan pengaturan frekensi Radio.
  8. Melaksanakan sosialisasi dan Bimtek di bidang pos dan telekomunikasi.
  9. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan fungsional Sandiman.
  10. Melaksanakan Pengamanan informasi Pimpinan daerah.
  11. Melaksanakan penerapan Aplikasi Pengamanan informasi internal di seluruh SKPD dan Kecamatan.
  12. Merumuskan regulasi Penyelenggaraan e-Government.
  13. Membuat studi kajian Master plan e-government.
  14. Membuat Detail engeneering disign (DED) infrastruktur dasar jaringan Internet daerah.


     *  Seksi Informasi dan Komunikasi Publik, memiliki tugas dan fungsi:

  1. Melaksanakan Pengelolaan Media center daerah dan pengInputan berita melalui media informasi Publik.
  2. Menfasilitasi hasil proses peliputan dan  pemberitaan Melalui media center.
  3. melaksanakan kegiatan  konfrensi pers  daerah.
  4. memfasilitasi Opersional mobil mobile Broadcasting dan motor mobile Broadcasting.
  5. melaksanakan desiminasi informasi nasional.
  6. melaksanakan pembentukan kelembagaan komunitas Informasi masyarakat (KIM).
  7. melakukan Pembinaan dan pemberdayaan Komunitas Informasi masyarakat (KIM).
  8. Melakukan Pengkajian isu-isu permasalahan daerah.
  9. Melaksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bidang Komunikasi


Bidang Informatikamememiliki tugas dan fungsi :

  1. Merumuskan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik( e-Goverment).
  2. Sebagai Perencana pelaksanaan pemerintah Berbasis elektronik (e-Government).
  3. Melaksanakan penelitian dan pengkajian informatika
  4. Memfasilitasi bimbingan teknis aparatur sipil negara daerah yang memiliki tugas pokok di bidang informatika.
  5. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pelaksana operasional Aplikasi informatika di seluruh SKPD dan kecamatan secara berkala.
  6. Memberikan arahan teknis tentang efektifitas serta efesiensi penerapan Aplikasi Informatika di lingkungan Pemerintah daerah.
  7. Penyedia sarana dan prasana Tehnologi Informatika dan Komunikasi.
  8. Melaksanakan Pembinaan dan pemberdayaan serta Pengendalian Infrastuktur TIK.


      * Seksi Penyedia Aplikasi dan Sistem Informatika, memiliki tugas dan fungsi:

  1. Menginvertarisir dan memfasilitasi pengadaan Aplikasi SIM sebagai opersional Kerja  SKPD dan kecamatan.
  2. Memfasilitasi pembuatan dan penyediaan Situs Domain www.bonebolangokab.go.id.
  3. Memberikan rekomendasi pembuatan sub Domain bagi SKPD dan kecamatan di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Melaksanakan Rapat-rapat e-goverment dengan seluruh SKPD dan kecamatan serta unsur akademisi, swasta.
  5. Melaksanakan Bimbingan teknis perancangan Aplikasi SIM open Source. di lingkungan pemerintah daerah.
  6. Memonitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penerapan Aplikasi SIM di setiap SKPD dan kecamatan.
  7. Memberikan saran teknis berupa efektifitas dan efesien dalam Pembuatan/Penerapan Aplikasi SIM di setiap SKPD dan Kecamatan,sebagai rekomendasi Renja SKPD.
  8. Melaksanakan lomba perancangan Aplikasi SIM ( Sisitim Informasi Manajemen )
  9. Penyedia Konten Sistem Aplikasi SIM ( Sistim Informasi Manajemen )
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informatika 


      * Seksi Pengawasan, Penertiban Infrastruktur TIK dan Sarpras, memiliki Tugas dan Fungsi:

  1. Penyediaan alat-alat  perangkat keras (hard ware).
  2. Penyedia pengadaan infrastruktur dasar jaringan Internet di Seluruh wilayah pemerintahan.
  3. Memfasilitasi Pembangunan jaringan internet free wife untuk Pelayanan publik.
  4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TIK
  5. Memfasilitasi Pembangunan Tower Repiter telekomunikasi.
  6. Memfasilitasi pembuatan N O C (neetwork Operating center) dan pembangunan Command Center
  7. Memberikan Pembinaan dan rekomendasi pendirian tower telekomunikasi.
  8. Penyedia alat alat Komunikasi untuk memfasilitasi seluruh SKPD dan kecamatan.
  9. Melaksanakan Pemeliharaan alat-alat Perangkat Keras.
  10. Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur dasar jaringan Internet.
  11. Menjalankan Pengelolaan Sarana Prasarana Multi Media
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informatika