Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas dan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pos, telekomunikasi, informasi Publik dan sandi daerah.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pos, telekomunikasi, informasi dan Sandi daerah.
- Melaksanakan tugas Pembinaan karier Jabatan Struktural dan Fungsional dinas.
- Pengelolaan ketatausahaan dinas.
- Memfasilitas Penyediaan Sarana dan Prasarana serta pengendalian infrastruktur Tehnologi Informatika dan Komunikasi.
- Memfasilitasi Perumusan Regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis elektronik melalui tahapan, Goverment to Goverment,Goverment to Publik dan Goverment to Businees.
- Sebagaimana motor penggerak penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango berbasis Elektronik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Komunikasi, memiliki tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan penyelenggaraan Pos, jasa titipan dan telekomunikasi.
- Melaksanakan pengamanan informasi kepala daerah,wakil Kepala daerah dan sekretaris daerah.
- Melaksanakan pengamanan prodak tata naskah dinas di Seluruh SKPD dan Kecamatan.
- Melakukan pembinaan dan pemberdayaan komunitas informasi masyarakat.
- Sebagai penyelenggara desiminasi nasional.
- Memfasilitasi Pelaksanaan penyebaran Informasi program dan kegiatan Pemerintah daerah.
- Melaksanakan Pembinaan dan penguatan kelembagaan adat pengamanan Informasi daerah.(PPID).di seluruh SKPD dan kecamatan.
* Seksi Postel dan Persandian, memiliki tupoksi:
- Merumuskan penjabaran regulasi yang mengatur penataan Frekwensi Radio.
- Merumuskan Penataan dan pengaturan Pembangunan Tower telekomunikasi.
- Melaksanakan kajian Pemetaan alat-alat telekomunikasi.
- Melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan pembangunan tower telekomunikasi.
- Melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan pos dan jasa titipan.
- Memberikan pembinaan dan rekomendasi pos dan jasa titipan level agen.
- Memberikan Pembinaan dan rekomendasi pendirian radio amatir dan pengaturan frekensi Radio.
- Melaksanakan sosialisasi dan Bimtek di bidang pos dan telekomunikasi.
- Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan fungsional Sandiman.
- Melaksanakan Pengamanan informasi Pimpinan daerah.
- Melaksanakan penerapan Aplikasi Pengamanan informasi internal di seluruh SKPD dan Kecamatan.
- Merumuskan regulasi Penyelenggaraan e-Government.
- Membuat studi kajian Master plan e-government.
- Membuat Detail engeneering disign (DED) infrastruktur dasar jaringan Internet daerah.
* Seksi Informasi dan Komunikasi Publik, memiliki tugas dan fungsi:
- Melaksanakan Pengelolaan Media center daerah dan pengInputan berita melalui media informasi Publik.
- Menfasilitasi hasil proses peliputan dan pemberitaan Melalui media center.
- melaksanakan kegiatan konfrensi pers daerah.
- memfasilitasi Opersional mobil mobile Broadcasting dan motor mobile Broadcasting.
- melaksanakan desiminasi informasi nasional.
- melaksanakan pembentukan kelembagaan komunitas Informasi masyarakat (KIM).
- melakukan Pembinaan dan pemberdayaan Komunitas Informasi masyarakat (KIM).
- Melakukan Pengkajian isu-isu permasalahan daerah.
- Melaksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bidang Komunikasi
Bidang Informatika, mememiliki tugas dan fungsi :
- Merumuskan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik( e-Goverment).
- Sebagai Perencana pelaksanaan pemerintah Berbasis elektronik (e-Government).
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian informatika
- Memfasilitasi bimbingan teknis aparatur sipil negara daerah yang memiliki tugas pokok di bidang informatika.
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan pelaksana operasional Aplikasi informatika di seluruh SKPD dan kecamatan secara berkala.
- Memberikan arahan teknis tentang efektifitas serta efesiensi penerapan Aplikasi Informatika di lingkungan Pemerintah daerah.
- Penyedia sarana dan prasana Tehnologi Informatika dan Komunikasi.
- Melaksanakan Pembinaan dan pemberdayaan serta Pengendalian Infrastuktur TIK.
* Seksi Penyedia Aplikasi dan Sistem Informatika, memiliki tugas dan fungsi:
- Menginvertarisir dan memfasilitasi pengadaan Aplikasi SIM sebagai opersional Kerja SKPD dan kecamatan.
- Memfasilitasi pembuatan dan penyediaan Situs Domain www.bonebolangokab.go.id.
- Memberikan rekomendasi pembuatan sub Domain bagi SKPD dan kecamatan di lingkungan pemerintah daerah.
- Melaksanakan Rapat-rapat e-goverment dengan seluruh SKPD dan kecamatan serta unsur akademisi, swasta.
- Melaksanakan Bimbingan teknis perancangan Aplikasi SIM open Source. di lingkungan pemerintah daerah.
- Memonitoring,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penerapan Aplikasi SIM di setiap SKPD dan kecamatan.
- Memberikan saran teknis berupa efektifitas dan efesien dalam Pembuatan/Penerapan Aplikasi SIM di setiap SKPD dan Kecamatan,sebagai rekomendasi Renja SKPD.
- Melaksanakan lomba perancangan Aplikasi SIM ( Sisitim Informasi Manajemen )
- Penyedia Konten Sistem Aplikasi SIM ( Sistim Informasi Manajemen )
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informatika
* Seksi Pengawasan, Penertiban Infrastruktur TIK dan Sarpras, memiliki Tugas dan Fungsi:
- Penyediaan alat-alat perangkat keras (hard ware).
- Penyedia pengadaan infrastruktur dasar jaringan Internet di Seluruh wilayah pemerintahan.
- Memfasilitasi Pembangunan jaringan internet free wife untuk Pelayanan publik.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TIK
- Memfasilitasi Pembangunan Tower Repiter telekomunikasi.
- Memfasilitasi pembuatan N O C (neetwork Operating center) dan pembangunan Command Center
- Memberikan Pembinaan dan rekomendasi pendirian tower telekomunikasi.
- Penyedia alat alat Komunikasi untuk memfasilitasi seluruh SKPD dan kecamatan.
- Melaksanakan Pemeliharaan alat-alat Perangkat Keras.
- Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur dasar jaringan Internet.
- Menjalankan Pengelolaan Sarana Prasarana Multi Media
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informatika