BKPD Bonebol Terbitkan Stimulus Pajak

BONEBOL - Ditengah pandemi Covid-19 Pemerintah Bone Bolango (Bonebol) terus berupaya memberikan pelayanan publik yang maksimal. Salah satunya ragam stimulus pajak diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone Bolango (BKPD Bonebol) Jusni Bolilio melalui Kepala Bidang Pendapatan, Adisaputera Abd. Karim. Dijelaskannya kehadiran stimulus terkait pandemi Covid-19, di antaranya bebas Pajak Restoran (kecuali pengadaan pemerintah), Pajak Hotel, Bebas Sanksi Piutang PBB-P2 tahun pajak 2001 s/d 2019, dan Pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sampai dengan 30 % atas selisih kenaikan.
"Selain itu bagi yang belum mendapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), bisa didownload melalui aplikasi SIKAP, dan dapat dibayarkan juga secara elektronik,"jelas Kabid.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan pembayaran pajak yang sangat berarti bagi pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.“Stimulus pajak ini diberikan dalam rangka penanganan dampak ekonomi atas pandemi Covid-19 dan stimulus ini dimulai untuk periode Mei - Juni tahun 2020,"tandasnya. (Afik/AKP)