Tata Kelola TI Pemda Bone Bolango
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DENGAN MENGGUNAKAN COBIT 5
DI PEMDA BONE BOLANGO
Dinas Komunikasi dan Informatika
Jln. Prof. DR. Baharrudin J. Habibie, M.Eng, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
Email: maskur.cio13@mail.ugm.ac.id
Abstrak
Implementasi Teknologi Informasi sudah menjadi sebuah keniscayaan dalam mendukung produktivitas organisasi. Implementasi TI tidak hanya menciptakan pelayanan yang transparan, efektif dan efisien tetapi juga menjadi enabler terhadap peningkatan kinerja organisasi. Investasi TI membutuhkan biaya yang begitu mahal sehingga perlu adanya pengolalaan TI yang tepat, yang disebut sebagai Tata Kelola TI. BPMPTSP Bone Bolango sebagai salah satu organisasi pemerintah, telah memanfaatkan TI dalam proses pelayanan perizinan tetapi masih membutuhkan tata kelola TI yang baik agar nilai TI yang diperoleh bisa lebih maksimal. Penelitian ini menggunakan proses TI “Optimalisasi Aset TI, Sumber Daya dan Kapabilitas” pada COBIT 5.
Kata Kunci: Teknologi Informasi, Tata Kelola TI, COBIT 5, BPMPTSP Bone Bolango
Abstract
Implementation of Information Technology has be a necessity for organization productivity support. IT implementation is not only given a transparency, effectiveness and efficiency of servicesbut also be enabler to increase organization performance.IT investment using expensive costs so that’s need good information technology manageas called IT governance. BPMPTSP of Bone Bolango as one of the government organization have used IT for services process but still need good IT governance for take IT value optimally. This research using “Optimisation of IT Assets, Resources and Capabilities” IT related goals in COBIT 5.
Keywords: Information Technology, IT Governance, COBIT 5, BPMPTSP of Bone Bolango
- Pendahuluan
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) akan menjamin terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Kemajuan Teknologi Informasi (TI) memberikan peluang untuk dapat dimanfaatkan secara luas termasuk dalam pemerintahan. Usaha dalam mewujudkan pemerintahan yang baik salah satunya adalah dengan menerapkan e-government, dengan memanfaatkan TI dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan (Purwanto, 2013).
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government bahwa, setiap Gubernur dan Bupati/ Walikota diamanatkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional. (KOMINFO RI, 2011). E-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaran pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien (Bahrawi, 2014).
Penerapan TI saat ini sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik mengingat peran TI yang semakin penting bagi upaya peningkatan kualitas layanan sebagai salah satu realisasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) (KOMINFO RI, 2011).
Audit Sistem Informasi (SI)/TI adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti untuk menentukan apakah sistem informasi dapat melindungi aset, teknologi informasi yang ada telah memelihara integritas data sehingga keduanya dapat diarahkan kepada pencapaian tujuan bisnis secara efektif dengan menggunakan sumber daya secara efisien (Weber Ron., 1988), (Setia Wardani, 2014). Audit TI merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur sistem informasi secara menyeluruh (Barkah, 2015).
Gambaran Umum Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Bone Bolango dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269). Bertitik tolak Amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 serta mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tanggal 22 Desember yang mengatur Tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo yang saat pembentukan hanya memiliki tiga daerah. Atas semangat dan aspirasi seluruh kalangan masyarakat di empat Kecamatan di Kabupaten Gorontalo masing-masing Kecamatan Suwawa, Kabila, Tapa dan Bonepantai dibentuklah Komite Solidaritas Pembentukan Kabupaten Baru (KSPKB). Komite ini berusaha, berjuang menjadikan empat kecamatan ini untuk menjadi suatu daerah Kabupaten.Tepat tanggal 6 Mei 2003 diresmikanlah Kabupaten Bone Bolango sebagai Kabupaten yang keempat di Provinsi Gorontalo sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Kabupaten Bone Bolango dengan luas wilayah 1984,58 Km2 dan luas lautan sebesar 392,68 Km2 dengan panjang pantai 61 Km. Dengan luas wilayah tersebut maka Kabupaten Bone Bolango memiliki proporsi wilayah 16,24% dari luas Provinsi Gorontalo (Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, 2016).
Kabupaten Bone Bolango memiliki 18 kecamatan, 160 desa dan 5 kelurahan. Kecamatan dengan wilayah paling luas adalah Kecamatan Pinogu (361,40 Km2) dan yang paling kecil wilayahnya adalah Keamatan Bulango Selatan (9,87 Km2). Kecamatan dengan desa terbanyak adalah Kecamatan Tilongkabila dan Kecamatan Bone (14 desa), sedangkan kecamatan dengan desa paling sedikit adalah Kecamatan Bulango Timur serta kecamatan yang mempunyai 5 kelurahan adalah Kecamatan Kabila. Untuk lebih jelas mengenai pembagian wilayah administrasi Kabupaten Bone Bolango dapat dilihat pada Tabel …. berikut ini.
Tabel. .. Pembagian Wilayah Administrasi
No |
Kecamatan |
Desa/Kel. |
1. |
Tapa |
7 |
2. |
Bulango Utara |
9 |
3. |
Bulango Selatan |
10 |
4. |
Bulango Timur |
5 |
5. |
Bulango Ulu |
6 |
6. |
Kabila |
12 |
7. |
Botupingge |
9 |
8. |
Tilongkabila |
14 |
9. |
Suwawa |
10 |
10. |
Suwawa Selatan |
8 |
11. |
Suwawa Timur |
9 |
12. |
Suwawa Tengah |
6 |
13. |
Kabila Bone |
9 |
14. |
Bonepantai |
13 |
15. |
Bulawa |
9 |
16. |
Bone Raya |
10 |
17. |
Bone |
14 |
18. |
Pinogu |
5 |
Jumlah |
165 |
Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Bone Bolango 2005-2025
Tujuan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bone Bolango tahun 2011–2025 adalah mewujudkan “Masyarakat yang Maju dan Bermartabat”. Untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah kurun waktu 2005-2025, maka pencapaian sasaran-sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah yakni sebagai berikut:
- Misi 1: Terwujudnya Perekonomian Bone Bolango yang Maju dan Berdaya Saing
Perwujudan Perekonomian Bone Bolango yang maju dan mandiri diarahkan untuk pencapaian beberapa sasaran pokok sebagai berikut:
-
- Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan diatas rata-rata pertumbuhan provinsi, dan memberikan multiplier effect pada perluasan kesempatan kerja dan pengurangan penduduk miskin.
- Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berbasis keunggulan lokal dengan semakin memperkuat peran sektor sekunder dan sektor tersier yang memiliki konektivitas dengan sector primer.
- Tumbuhnya usaha ekonomi pedesaan yang mendukung penguatan ekonomi daerah.
- Terwujudnya produk unggulan daerah yang berdaya saing dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya alam loikal secara merata dan berkelanjutan.
- Terwujudnya kemandirian dan ketahanan pangan pada tingkat aman serta tersedianya jaminan pangan untuk seluruh masyarakat.
- Terwujudnya penurunan jumlah penduduk miskin dibawah angka rata-rata nasional.
- Tersedianya sarana prasarana wilayah yang terintegrasi dan didukung oleh penataan ruang daerah yang terarah dan konsisten.
- Terwujudnya peningkatan investasi yang menggerakkan perekonomian masyarakat.
- Misi 2 : Terwujudnya Masyarakat Bone Bolango yang Berkualitas
Beberapa sasaran pokok dalam misi ini adalah sebagai berikut :
- Tumbuhnya karakter masyarakat yang tangguh, disiplin, taat hukum, kompetitif, berakhlak mulia, bertoleran, bergotong royong, dinamis dan bewawasan IPTEK.
- Terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan yang merata, adil dan berdaya saing.
- Terwujudnya peningkatan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
- Misi 3 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Beberapa sasaran pokok dalam misi ini adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya reformasi birokrasi dan perbaikan kapasitas kelembagaan pemerintahan yang efektif, efisien dan handal dalam menjalankan amanah rakyat.
- Terwujudnya peningkatan kompetensi, disiplin, profesionalisme dan etika aparatur pemerintahan daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
- Tersedianya pelayanan publik yang prima dan menjunjung tinggi aspirasi dan dinamika masyarakat.
- Terwujudnya peningkatan efisiensi dan efektivitas kebijakan pembangunan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kerangka good governance.
- Terciptanya peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam pembiayaan pembangunan.
- Terciptanya komunikasi dan kemitraan yang konstruktif antar eksekutif, legislative dan penyelenggara pemerintahan lainnya.
Memahami Struktur Organisasi Dinas KOMINFO Kabupaten Bone Bolango
Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretaris yang terdiri dari:
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Program;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Bidang Komunikasi, yang terdiri dari:
- Seksi Pos Telekomunikasi dan Persandian;;
- Seksi Informasi dan Komunikasi Publik.
- Bidang Informatika, yang terdiri dari:
- Seksi Penyedia Aplikasi dan Sistem Informatika;
- Seksi Pengawasan Penertiban Infrastruktur TIK, dan Sarana dan Prasarana.
Kesiapan Infrastruktur TI, Aplikasi dan SDM TI Kabupaten Bone Bolango
- Tinjauan Pustaka
- Audit TI
Audit teknologi informasi (information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi organisasi itu telah bekerja secara efektif dalam mencapai target organisasi. (Wikipedia Ensiklopedia Bebas, 2017).
Pada hakekatnya, audit sistem informasi sebagai audit tersendiri dan bukan merupakan bagian dari audit laporan keuangan, perlu dilakukan untuk memeriksa tingkat kematangan atau kesiapan suatu organisasi dalam melakukan pengelolaan teknologi informasi (IT governance). Tingkat kesiapan (level of maturity) dapat dilihat dari tata kelola informasi, tingkat kepedulian seluruh stakeholders tentang posisi sekarang dan arah yang diinginkan di masa yang akan datang. Sehingga perencanaan Teknologi Informasi hendaknya dilakukan tidak dengan asal-asalan (Sanyoto Gondodiyoto, 2007), (Setia Wardani, 2014)
Pemanfaatan TI di satu sisi dapat meningkatkan keunggulan kompetitif suatu organisasi, akan tetapi di sisi lain juga memungkinkan timbulnya resiko-resiko yang sebelumnya tidak pernah ada. Besarnya resiko yang mungkin muncul akibat penerapan TI di suatu perusahaan membuat audit TI sangat penting untuk dilakukan (Wisudarini, 2011).
Beberapa alasan penting mengapa audit TI perlu dilakukan, antara lain (Ron Weber, 2000), (Wisudarini, 2011):
-
- Kerugian akibat kehilangan data,
- Kesalahan dalam pengambilan keputusan,
- Risiko kebocoran data,
- Penyalahgunaan komputer,
- Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan,
- Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.
- Kerangka Kerja TI
Ada berbagai standar model IT Governance yang banyak digunakan saat ini, antara lain:
- ITIL v3 (The IT Infrastructure Library)
ITIL v3 dikembangkan oleh The Office of Government Commerce (OGC),suatu badan dibawah pemerintah Inggris, bekerja sama dengan TheIT Service Management Forum (itSMF), sebuah organisasi independen mengenai manajemen pelayanan TI dan British Standard Institute (BSI), merupakan badan penetapan standar pemerintah Inggris. ITIL merupakan suatu framework pengelolaan layanan TI (IT Service Management – ITSM) yang sudah diadopsi sebagai standar industri pengembangan industri perangkat lunak di dunia. ITIL v3 merupakan best practice manajemen layanan TI. Dalam ITIL v3 Service Lifcycle telah didefinisikan 5 siklus: Service Strategy, Service Design, Service Transition, Service Operation, dan Continual Service Improvement. Standar ITIL v3 berfokus kepada pelayanan customer, dan sama sekali tidak menyertakan proses penyelarasan strategi perusahaan terhadap strategi TI yang dikembangkan (Telkom University, 2016).
- ISO/IEC 20000 (The International Organization for Standardization/ The International Electrotechnical Commission)
ISO/IEC 20000 dikembangkan oleh The International Organization for Standardization (ISO) dan The International Electrotechnical Commission (IEC). ISO/IEC 17799 dirilis pertama kali pada bulan desember 2000. ISO/IEC 20000 merupakan standar internasional yang secara spesifik mengatur standar manajemen layanan TI. Di dalam dokumen tersebut, diatur standar mengenai: Management System, Planning & Implementation, Planning New Services, Service Delivery Processes, Release Processes, Resolution Processes, Relationship Processes, dan Control Processes (KEMENDIKBUD, 2013).
- COSO (Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission)
COSO merupakan kependekan dari Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission, sebuah organisasi di Amerika yang berdedikasi dalam meningkatkan kualitas pelaporan finansial mencakup etika bisnis, kontrol internal dan corporate governance. Komite ini didirikan pada tahun 1985 untuk mempelajari faktor-faktor yang menunjukan ketidaksesuaian dalam laporan financial (Telkom University, 2016).
- COBIT (Control Objectives for Information and related Technology)
COBIT Framework dikembangkan oleh IT Governance Institute, sebuah organisasi yang melakukan studi tentang model pengelolaan TI yang berbasis di Amerika Serikat.COBIT 5 merupakan best practice dalam tata kelola dan manajemen TI. Dalam Process Reference Model pada dokumen framework COBIT 5, didefinisikan berbagai proses terkait tata kelola TI dan Manajemeen TI.
- COBIT 5
-
- Pengertian COBIT
-
COBIT (Control Objective for Information and related Technology) merupakan sekumpulan dokumentasi dan panduan untuk mengimplementasi-kan IT Governance dengan kerangka kerja yang membantu auditor, manajemen, dan pengguna (user) untuk menjembatani pemisah (gap) antara risiko bisnis, kebutuhan kendali, dan permasalahan-permasalahan teknis. COBIT dikembangkan oleh IT Governance Institute (ITGI) yang merupakan bagian dari Information Systems Audit and Control Association (ISACA).
COBIT mempermudah perkembangan peraturan yang jelas (clear policy development) dan praktek baik (good practice) untuk mengendalikan TI dalam organisasi. COBIT menekankan keputusan terhadap peraturan, membantu organisasi untuk meningkatkan nilai yang ingin dicapai dengan penggunaan TI, memungkinkan untuk menyelaraskan dan menyederhanakan penerapan dari kerangka COBIT.
-
-
- Sejarah Perkembangan COBIT
-
COBIT sudah mengalami evolusi yang cukup panjang untuk semakin baik menjadi kerangka kerja yang bisa digunakan dalam menerapkan Governance of Enterprise IT (Van Grembergen, 2009b) (Adikara, 2013).